Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Pemkab Jayawijaya Tegas: Cap Tikus Dilarang, Pengedarnya Dikirim Pulang

Wamena, olemah.com – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, menggelar konferensi pers  terkait pemulangan sejumlah pengedar minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus (CT). Langkah ini disebut sebagai tindakan awal dan menjadi contoh tegas bagi semua pihak, terutama dalam upaya memberantas peredaran miras di wilayah tersebut.

Wakil Bupati Jayawijaya, Ronny Elopere, akan langsung mengawal proses pemulangan para pelaku ke kampung halaman mereka. Mereka telah menandatangani surat pernyataan yang difasilitasi oleh pengurus Ikatan Kawanua Jayawijaya, dan disepakati bersama oleh semua pihak terkait.

“Pemulangan hari ini adalah langkah awal dan contoh. Hal yang sama akan berlaku bagi semua orang non-Papua. Sementara orang asli Papua yang terbukti mengedarkan dan memproduksi miras akan diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan dikenai sanksi adat oleh lembaga adat terkait,” ujar Ronny Elopere dalam konferensi pers tersebut.

Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak dalam mendukung upaya pemberantasan miras dan narkoba di Jayawijaya. “Stop miras! Stop narkoba! Baku kastau! Baku jaga! Kita suda sedikit,” tutupnya, menyerukan ajakan untuk menjaga dan melindungi generasi Papua dari bahaya miras dan narkoba.

(Kaki Abu)

Posting Komentar

0 Komentar