Jakarta, Olemah.com — Pemerintah resmi menetapkan batas usia anak dalam pembuatan akun digital, termasuk media sosial. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas), yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto di halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025).
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih bagi anak-anak di dunia digital. Selain membatasi usia pengguna anak, pemerintah juga akan memberlakukan sanksi tegas kepada pengelola platform digital yang melanggar aturan tersebut. Meski demikian, mekanisme teknis penerapan aturan ini masih akan dibahas lebih lanjut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa PP Tuntas merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Peraturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, mengingat meningkatnya ancaman kejahatan siber yang menyasar anak-anak.
“Peraturan ini menjadi langkah konkret dalam memastikan keamanan anak di dunia digital. Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk penyedia platform digital, untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan efektif,” ujar Meutya.
Keberadaan PP Tuntas ini disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk pegiat perlindungan anak dan akademisi yang telah lama mendorong adanya regulasi lebih ketat dalam penggunaan internet oleh anak-anak. Mereka berharap aturan ini dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Pemerintah berencana untuk segera menyusun petunjuk teknis terkait implementasi kebijakan ini, termasuk mekanisme verifikasi usia pengguna serta pengawasan terhadap platform digital yang beroperasi di Indonesia.
( Sumber Berita: Kompas.Id)
0 Komentar