Rincian pencairan THR tersebut adalah Rp 9,36 triliun untuk 1.541.373 aparatur negara di Pemerintah Pusat, serta Rp 11,50 triliun untuk 3.558.716 pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pencairan THR mencakup berbagai kategori pegawai pemerintah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
"THR ini kami bayarkan kepada berbagai aparatur negara sesuai dengan hak mereka, dengan harapan dapat menjadi berkah dan manfaat, tidak hanya bagi pegawai yang menerima, tetapi juga dalam mengakselerasi aktivitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Senin (17/3).
Rincian Pencairan THR ASN
Secara lebih rinci, THR yang telah dicairkan untuk masing-masing kelompok pegawai adalah:
PNS: Rp 5,11 triliun untuk 568.148 pegawai.
PPPK: Rp 251,48 miliar untuk 65.836 pegawai.
Polri: Rp 1,64 triliun untuk 416.039 personel.
TNI: Rp 2,02 triliun untuk 389.805 personel.
PPNPN: Rp 333,13 miliar untuk 101.545 pegawai.
Hingga Senin sore, sebanyak 7.476 satuan kerja (satker) atau 84% dari total 8.852 satker telah menerima pembayaran THR.
THR Pensiunan Capai Rp 11,5 Triliun
Selain ASN aktif, pemerintah juga telah menyalurkan THR bagi pensiunan melalui bank penyalur. Hingga Senin (17/3), pencairan THR untuk pensiunan telah mencapai Rp 11,5 triliun atau 97,66% dari target.
THR pensiunan disalurkan melalui:
PT Taspen: Rp 10,16 triliun untuk 3.090.496 pensiunan.
PT Asabri: Rp 1,33 triliun untuk 468.220 pensiunan.
Dorongan bagi Perekonomian Nasional
Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pemerintah juga memastikan kelancaran penyaluran THR agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para penerima, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
(Sumber Berita:Kompas.com)
0 Komentar