Nduga, Olemah.com – Proses peresmian dan pengangkatan 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nduga yang terpilih dalam Pemilu 2024 hingga kini masih belum memiliki kepastian. Padahal, masa jabatan anggota DPRD periode sebelumnya telah resmi berakhir pada 24 Februari 2025, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Keterlambatan ini menuai banyak pertanyaan dari berbagai pihak, terutama dari anggota DPRD terpilih yang merasa bahwa tahapan pelantikan seharusnya sudah berjalan sesuai jadwal. Politisi Partai Golkar, Nikolaus Heluka, SE, mengungkapkan kekecewaannya terhadap molornya proses ini. Ia menilai bahwa Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bupati Kabupaten Nduga terkesan mempermainkan waktu, sehingga menyebabkan kekosongan jabatan legislatif di daerah tersebut.
“Kami tidak tahu kapan akan dilantik, padahal masa jabatan anggota DPRD sebelumnya sudah berakhir. Sesuai aturan, seharusnya pelantikan sudah dilakukan. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak pemerintah. Sekwan bahkan enggan menandatangani undangan pelantikan, yang seharusnya menjadi proses administratif yang sederhana,” ujar Nikolaus Heluka, SE.
Ia juga menyoroti bahwa ketidakpastian ini dapat menghambat implementasi program prioritas pemerintah pusat dan daerah, terutama di wilayah yang dinilai rawan konflik seperti Kabupaten Nduga. Tanpa kehadiran DPRD yang sah, pengawasan terhadap jalannya pemerintahan menjadi lemah, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap masyarakat.
“Eksekutif dan legislatif adalah dua bagian yang tidak bisa dipisahkan. DPRD adalah representasi rakyat, sehingga tidak boleh ada pihak yang menghambat proses pelantikan. Jika kondisi ini dibiarkan, maka daerah ini tidak akan terkontrol dengan baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nikolaus menegaskan bahwa jika ada persoalan terkait anggota DPRD sebelumnya, hal tersebut seharusnya sudah diselesaikan selama lima tahun masa jabatan mereka. Tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pelantikan anggota DPRD yang baru terpilih.
Sejumlah pihak berharap agar pemerintah daerah segera memberikan kejelasan mengenai tahapan pelantikan ini. Mengingat regulasi mengenai pemilu dan pelantikan anggota DPRD sudah diatur secara jelas dalam hukum yang berlaku, tidak seharusnya ada keterlambatan yang berlarut-larut. Masyarakat Kabupaten Nduga kini menunggu langkah tegas dari pemerintah untuk segera melantik wakil rakyat mereka agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan efektif.
(Penulis: Kaki Abu)
0 Komentar