Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Front Justice for Tobias Silak Gelar Mimbar Bebas, Desak Penyelesaian Kasus Penembakan di Yahukimo

        sumber foto Doni siep depan Sekretariat Sopy Solidaritas Front Justice for Tobias Silak  

Yahukimo, Olemah.com – Keluarga korban penembakan Tobias Silak dan Naro Dapla, bersama berbagai komunitas serta solidaritas peduli kemanusiaan di Papua, menggelar diskusi mimbar bebas di Ruko Blok C, Sekretariat Soppy, Kabupaten Yahukimo. Acara ini diinisiasi  oleh Front Justice for Tobias Silak sebagai bentuk protes dan desakan terhadap aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus penembakan yang menewaskan Tobias Silak dan menyebabkan Naro Dapla mengalami luka kritis.

Kasus ini dianggap bukan hanya milik masyarakat Yahukimo, tetapi juga menyangkut keadilan bagi seluruh rakyat Papua dan Indonesia. Penembakan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan anggota Brimob Satgas Damai Cartenz terhadap Tobias Silak, seorang anggota Bawaslu Yahukimo, memicu gelombang protes besar dari berbagai elemen masyarakat.

Perjalanan Kasus: Penyidikan yang Berjalan Lambat

Pasca penembakan yang terjadi pada 20 Agustus 2024, Polda Papua membentuk tim penyidik dan telah memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk saksi korban dan terduga pelaku. Tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Pada 11 Desember 2024, tim kuasa hukum keluarga korban yang dipimpin oleh Emanuel Gobay, SH, MH, mendatangi Polda Papua untuk menanyakan perkembangan kasus. Namun, penyidik menyatakan bahwa berkas Berita Acara Penyidikan (BAP) belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan karena alasan libur akhir tahun.

Memasuki tahun baru, pada 13 Januari 2025, Polda Papua mengeluarkan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang menyatakan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dua pelaku lainnya belum diproses, meskipun mereka juga diduga kuat sebagai pelaku utama dalam insiden penembakan tersebut.

Tim kuasa hukum menilai bahwa langkah ini merupakan bentuk penghambatan proses hukum yang telah berulang kali terjadi dalam kasus pelanggaran HAM di Papua. Sebelumnya, mereka juga telah melaporkan tim penyidik Polda Papua kepada Propam Polda Papua terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus ini.

Menurut kuasa hukum, seluruh bukti, saksi, serta surat kematian Tobias Silak sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai  terdakwa dan segera menahan mereka. Namun, hingga saat ini, proses hukum masih berjalan lamban tanpa kepastian yang jelas.

Investigasi Komnas HAM dan Kekecewaan Masyarakat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah melakukan investigasi di Yahukimo pada 23-26 September 2024. Namun, hingga kini, hasil penyelidikan tersebut belum diumumkan kepada publik, terutama kepada keluarga korban dan masyarakat Yahukimo yang telah menyerahkan aspirasi mereka melalui aksi damai pada 25 September 2024.

Berdasarkan desakan dari berbagai pihak, Komnas HAM akhirnya mengeluarkan rekomendasi tertutup kepada Polda Papua dan keluarga korban pada 16 Desember 2024. Dalam rekomendasi tersebut, empat pelaku telah teridentifikasi, yaitu:

Muh Kurniawan Kudu

Fernando Alexander Aufa

Dua orang di atas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Papua pada 13 Januari 2025. Namun, tidak ada kejelasan mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap mereka, dan dua pelaku lainnya masih belum diproses.

Menurut Front Justice for Tobias Silak, langkah ini menunjukkan bahwa Polda Papua sedang berupaya memperlambat proses hukum, serta melindungi anggotanya agar terhindar dari tuntutan atas pelanggaran HAM. Mereka menilai bahwa pola ini sudah menjadi cara lama dalam menutupi kasus-kasus serupa di Papua, sehingga menciptakan impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM.

Tuntutan Front Justice for Tobias Silak

Atas berbagai kejanggalan dalam proses hukum, Front Justice for Tobias Silak menyampaikan beberapa tuntutan utama:

1. Polda Papua segera menangkap, mengadili, dan memecat empat oknum Brimob yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz.

2. Polda Papua segera menetapkan dua terduga lainnya sebagai terdakwa, sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM RI.

Masyarakat Yahukimo dan berbagai komunitas solidaritas menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti menuntut keadilan bagi Tobias Silak dan Naro Dapla. Mereka berharap agar aparat penegak hukum bertindak transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini.

“Tangkap, Pecat, dan Adili Pelaku Penembakan Tobias Silak Seberat-Beratnya!” seru mereka dalam mimbar bebas yang digelar di Yahukimo.

Dengan meningkatnya tekanan dari masyarakat, keluarga korban berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan dan tidak berakhir tanpa kejelasan hukum, sebagaimana yang sering terjadi dalam kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua.

(Penulis: Doni  Siep)


Posting Komentar

0 Komentar