Meski Indonesia bukan negara dengan jumlah deportasi tertinggi, data dari Immigration and Customs Enforcement (ICE) menunjukkan bahwa sejak tahun 2021, sebanyak 110 WNI telah diproses untuk dideportasi karena berbagai pelanggaran, baik yang bersifat kriminal maupun terkait keimigrasian.
Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington D.C. telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan hak-hak para WNI yang terdampak tetap terpenuhi. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia terkait langkah-langkah yang akan diambil dalam menghadapi kebijakan deportasi ini.
Kebijakan deportasi massal di bawah pemerintahan Trump telah menuai kontroversi, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional. Banyak pihak mengkritik pendekatan keras terhadap imigran, sementara pendukung kebijakan ini menilai langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keamanan nasional dan menegakkan hukum keimigrasian.
Kasus dua WNI yang ditahan ini masih dalam proses hukum, dan belum ada kepastian mengenai kapan mereka akan dipulangkan ke Indonesia. Pemerintah diharapkan terus mengawal kasus ini demi melindungi hak-hak warga negaranya di luar negeri.
(Sumber: VOA)
0 Komentar