“Mahkamah Konstitusi (MK) diminta agar menolak gugatan pasangan calon nomor urut 4 Jhon Banua dan Marthin Yogobi,” ujar Koordinator Aksi Lapangan, Peto Entama, di depan Kantor DPRD Kabupaten Jayawijaya.
Dalam aksi tersebut, para pendemo membawa sejumlah baliho dan pamflet yang berisi tuntutan mereka. Aksi diakhiri dengan penandatanganan petisi bersama dan penyerahan aspirasi kepada anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya.
Ketua Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Jayawijaya, Jusup Jikwa, mengajak masyarakat untuk mengawal hasil putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan Nomor 74 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya 2024.
“Dalam pemilu 27 November lalu, paslon nomor urut 02 telah terpilih sebagai Bupati Jayawijaya 2024-2029 secara sistem nasional dan sistem noken berdasarkan PKPU No. 25 Tahun 2023,” ungkap Jusup.
Menurutnya, gugatan yang diajukan oleh paslon nomor 4 tidak memiliki dasar substansial. “Kami menilai bahwa gugatan yang dilakukan oleh paslon nomor 4 Jhon-Marthin tidak sesuai dengan substansi persoalan di lapangan, karena paslon ini tidak pernah dirugikan. Gugatan tersebut sangat tidak perlu diajukan ke MK,” tegasnya.
Jusup menambahkan bahwa rakyat Jayawijaya telah melaksanakan pemilu secara baik, adil, dan jujur pada 27 November 2024. “Kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat Jayawijaya,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Peto Entama, memperingatkan bahwa jika MK memihak paslon nomor 4, ketegangan sosial di Jayawijaya akan meningkat dan berpotensi memicu konflik horizontal. “Keputusan yang tidak adil dapat berdampak pada perekonomian masyarakat setempat dan menciptakan ketegangan sosial,” ujarnya.
Entama juga menegaskan bahwa selisih suara antara paslon nomor 02 dan nomor 04 melebihi 2 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Tidak ada penggabungan suara paslon. Kesepakatan masyarakat di daerah pemilihan sistem noken sudah jelas berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023,” jelasnya.
Sekretaris Koordinator Lapangan, Benyamin Siep, turut mendesak MK untuk mengambil keputusan yang bijak. “Apabila gugatan Jhon-Marthin dikabulkan, maka besar potensi konflik di Ibu Kota Papua Pegunungan, Jayawijaya. MK harus segera menolak gugatan tersebut,” tegasnya.
Aksi demonstrasi ini menjadi sinyal kuat dari masyarakat Jayawijaya untuk mempertahankan hasil pemilu yang telah disepakati. Aparat keamanan diharapkan tetap siaga untuk memastikan situasi tetap kondusif.
(Kaki Abu)
0 Komentar