Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Proses Hukum Kasus Kekerasan terhadap Balita AL di Jayapura Berjalan Profesional

Jayapura, Olemah.com – Proses penegakan hukum terhadap kasus kekerasan fisik yang menimpa balita AL (5) oleh dua tersangka, JY (36) dan NS (36), dipastikan berlangsung secara profesional oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H., mengungkapkan pada Senin (6/1) bahwa proses penyidikan terus berlanjut sesuai prosedur hukum. “Penyidik sedang mempersiapkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan melengkapi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta.

Trauma Healing dan Pendampingan untuk Korban Dalam penanganan korban AL, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, melalui AKP Dewa Ditya, memastikan bahwa kondisi korban kini berangsur pulih. Polwan Polresta yang berkompeten telah dikerahkan untuk memberikan trauma healing. “Korban sudah mulai dapat beraktivitas dan berinteraksi,” tambahnya.

AKP Dewa Ditya juga menyebutkan bahwa jadwal kunjungan korban di rumah sakit dibatasi untuk menghindari trauma berkepanjangan. Selain itu, Polresta Jayapura Kota bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memastikan pemulihan fisik dan psikis korban.

Jaminan Perlindungan untuk Saksi dan Pelapor Polresta Jayapura Kota menegaskan bahwa saksi dan pelapor dalam kasus ini mendapat perlindungan penuh. “Kami memastikan keamanan mereka terjamin. Jika ada ancaman terhadap saksi atau pelapor, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat,” tegas AKP Dewa Ditya.

Dengan komitmen tersebut, Polresta Jayapura Kota memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan korban dan perlindungan para pihak yang terlibat.

(Sumber Berita: Humas Polreta Jayapura Kota)


Posting Komentar

0 Komentar