Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Pengadilan Negeri Nabire Sidangkan Kasus Kepemilikan Senjata Api, Terdakwa Bantah Dakwaan Jaksa

Nabire, Olemah.com — Pengadilan Negeri Nabire menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan senjata api dengan terdakwa Peni Petrus Pekei alias Petrus Madai, Kamis (23/1/2025). Dalam persidangan, Madai membantah sejumlah dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

“Saya telah membaca BAP [Berita Acara Pemeriksaan] Polda Papua. Ada yang benar dan ada yang tidak benar [dalam keterangan] yang dimuat BAP,” ujar Madai dalam persidangan.

Madai dihadapkan ke meja hijau atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan pencurian dengan kekerasan terhadap Nicolas Worabay yang terjadi di Kampung Wotai, Paniai, pada Januari 2015. Ia juga didakwa atas kepemilikan senjata api ilegal.

Pengakuan Terdakwa dan Keterkaitan dengan TPNPB

Dalam persidangan, Madai mengaku dihubungi Otto Jemi Magai Yogi dan Leo Magai Yogi, dua pemimpin Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), pada 31 Januari 2015. Mereka meminta Madai untuk bertemu di Kampung Wotai guna membahas persoalan penting.

“Saat itu [di lokasi pertemuan], saya melihat pistol itu sudah berada di tangan Leo Magai Yogi. Saya juga tidak tahu ternyata ada beberapa polisi di mobil itu,” kata Madai.

Madai yang mengaku sebagai Komandan Wilayah TPNPB Deiyai sejak 2016, menegaskan bahwa insiden kekerasan di Kampung Wotai terjadi di luar wilayah kekuasaannya. “Saya tidak bisa mengintervensi wilayah lain tanpa izin pemimpin wilayah tersebut,” tambahnya.

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Gede Parama Iswara bersama Hakim Anggota Yanuar Nurul Fahmi dan Agung Nur Fadli tersebut mendengar dakwaan kepemilikan ilegal senjata api, yang membuat terdakwa terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Dewi Monika Pepuho menegaskan hubungan Madai dengan Otto Jemi Magai Yogi dan Leo Magai Yogi, termasuk riwayat mereka sebagai teman sekolah di SMP Enarotali. Pepuho juga menyebutkan bahwa Madai mengenal sejumlah tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Pembelaan Kuasa Hukum

Emanuel Gobai, penasihat hukum Madai, membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan kekerasan di Kampung Wotai. Gobai menyatakan bahwa Madai tidak berada di lokasi kejadian pada waktu tersebut.

“Saat kejadian, dia [Madai] berada di Enarotali, Distrik Paniai Timur. Saat berada di Wotai, posisi pistol juga berada di tangan Leo Magai Yogi. Jadi, Peni [Madai] tidak mengambil pistol, sebagaimana dituduhkan dalam BAP,” jelas Gobai.

Gobai juga menegaskan bahwa pistol yang menjadi barang bukti telah dikembalikan ke Polres Paniai tak lama setelah kejadian. Ia menduga ada upaya penggiringan opini oleh penyidik untuk menyudutkan Madai.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik hukum yang melibatkan anggota TPNPB dan menyita perhatian publik, khususnya di Papua. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam waktu dekat.

Sumber Berita: Jubi)



Posting Komentar

0 Komentar