Jayapura, Olemah.com – Seorang oknum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua terancam dipecat setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap anak angkatnya. Penjabat Gubernur Papua, Mayjen TNI (Purn) Ramses Limbong, menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelaku kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak.
Hal ini disampaikan Ramses Limbong kepada awak media usai apel pagi di Aula Lukmen I, Gedung Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Senin (6/1/2025). “Sudah ada laporan terkait kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP Provinsi. Sebagai orang tua, kita diberikan tanggung jawab untuk mendidik anak secara manusiawi. Pelanggaran seperti ini termasuk kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan harus mengikuti proses hukum pidana,” tegas Ramses.
Menurut Ramses Limbong, tindakan kekerasan terhadap anak tidak dapat ditolerir, terutama oleh aparatur negara. “Sebagai CPNS, ada aturan yang berlaku. Tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi terhadap anak yang bisa menimbulkan trauma berkepanjangan,” ujarnya.
Ramses menjelaskan bahwa pemecatan dapat dilakukan jika proses hukum telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Biarkan proses hukum berjalan. Jika nanti sudah ada putusan pengadilan, maka pemecatan akan dilakukan sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Kronologi Kejadian Kasus ini bermula ketika seorang oknum Satpol PP berinisial NS bersama istrinya, L, diduga melakukan penganiayaan terhadap anak angkatnya yang berinisial L. Kejadian berlangsung di Perumahan Organda, Padang Bulan, Distrik Heram, pada Sabtu (4/1/2025) siang.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk luka pada kepala, bibir robek, tangan bengkak, dan memar di tubuhnya. Polisi dari Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota segera menangkap pelaku. Setelah pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemerintah dan Aparat Tegas Pemerintah Provinsi Papua bersama aparat kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius untuk memberikan efek jera serta memastikan perlindungan bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
“Kami tidak akan membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan,” tutup Ramses Limbong.
(Sumber Berita:tvpapua.com)
0 Komentar