Ketua MK Suhartoyo mengonfirmasi hal tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (30/1). Ia menyatakan bahwa kelanjutan perkara masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK.
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan perkara ini. Apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan pada 4 dan 5 Februari 2025,” ujar Suhartoyo.
Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, di mana putusan dismissal awalnya direncanakan pada 11–13 Februari 2025.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa seluruh pihak yang perkaranya berlanjut maupun yang gugur akan dipanggil dalam pembacaan putusan tersebut. Ia juga berharap kepala daerah terpilih yang perkaranya dinyatakan gugur dapat segera dilantik.
“Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK,” kata Saldi Isra.
Putusan dismissal ini menjadi penentu apakah suatu perkara dapat berlanjut ke tahap pembuktian. Jika perkara dinyatakan lanjut, para pihak diperbolehkan menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah maksimal enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati atau wali kota.
Daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan harus diajukan satu hari sebelum sidang pembuktian. Bagi ahli, kehadiran mereka harus disertai surat izin dari institusi atau lembaga tempat mereka bernaung.
“Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage. Nanti baru dibuka lagi jika perkaranya lanjut ke pembuktian berikutnya. Untuk perkara yang diputus dismissal, tidak perlu menambah bukti dan inzage lagi, cukup nikmati hasilnya dari dismissal itu,” tegas Saldi.
Berdasarkan data yang ada, total perkara sengketa Pilkada 2024 atau dikenal sebagai perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) mencapai 310 perkara. Jumlah ini terdiri atas 23 perkara untuk gubernur, 238 perkara untuk bupati, dan 49 perkara untuk wali kota.
(Penulis: Yanto)
0 Komentar