Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Mahkamah Konstitusi Registrasi 309 Perkara PHP Kada 2024, Sidang Perdana Dimulai 8 Januari

Jakarta, Olemah.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi sebanyak 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada Jumat (3/1/2025). Dari jumlah tersebut, 23 perkara merupakan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 49 perkara terkait Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, serta 237 perkara berkaitan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Menurut data Humas MK, dari 314 permohonan yang diterima, lima di antaranya tidak diregistrasi karena terdapat pengajuan ganda, baik melalui daring maupun luring. Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa MK hanya meregistrasi satu permohonan dari pemohon yang sama.

“Ketika kami menemukan calon pemohon mengajukan permohonan secara daring dan luring, maka hanya satu permohonan yang diregistrasi. Pemohonnya sama, kuasa hukumnya juga sama, jadi kami tidak akan registrasi dua-duanya,” ujar Faiz di Gedung MK, Jakarta.

Proses Selanjutnya: Salinan Permohonan dan Penetapan Pihak Terkait Setelah teregistrasi, salinan permohonan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) selaku Termohon, dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu. Pada saat yang sama, MK membuka pengajuan status Pihak Terkait selama dua hari kerja sejak perkara diregistrasi.

“Karena besok Sabtu dan Minggu libur, maka hari terakhir pengajuan Pihak Terkait adalah Senin,” jelas Faiz.

Penetapan Pihak Terkait akan dilakukan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 6-14 Januari 2025, sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024. Sidang perdana PHP Kada 2024 dijadwalkan berlangsung Rabu (8/1/2025) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

Sidang Panel untuk Efisiensi Persidangan PHP Kada 2024 akan menggunakan mekanisme panel, seperti pada sengketa PHPU 2024. Dalam mekanisme ini, sembilan Hakim Konstitusi dibagi menjadi tiga panel, masing-masing terdiri atas tiga hakim.

Panel I: Hakim Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Panel II: Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.

Panel III: Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.

“Mekanisme panel ini digunakan karena MK memiliki batas waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara. Kalau tidak dilakukan secara paralel, khawatirnya tidak terkejar,” ujar Faiz.

Hindari Konflik Kepentingan MK juga memastikan pembagian penanganan perkara dilakukan secara proporsional dengan menghindari potensi konflik kepentingan. Salah satu langkahnya adalah dengan tidak menugaskan Hakim Konstitusi untuk menangani perkara dari daerah asalnya.

“Kami mempertimbangkan beberapa hal, seperti asal daerah, untuk meminimalkan potensi benturan atau konflik kepentingan,” kata Faiz.

Dengan sidang perdana segera dimulai, MK bersiap menjalankan perannya sebagai lembaga penegak keadilan dalam sengketa pemilihan kepala daerah, memastikan hasil pemilihan berjalan sesuai konstitusi.

(Yanto)


Posting Komentar

0 Komentar