Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Front Justice for Tobias Silak Gelar Aksi Pembagian Selebaran di Yahukimo, Soroti Kasus Penembakan dan Pelanggaran HAM

foto Pembagian Selebaran di Dekai: Foto grafer Doni Siep

Yahukimo, Olemah.com – Front Justice for Tobias Silak mengadakan aksi pembagian selebaran di berbagai titik di Dekai, ibu kota Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Lokasi pembagian meliputi kawasan Jam Kotak, Ruko, dan permukiman penduduk. Aksi ini bertujuan menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus penembakan Tobias Silak berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polda Papua.

Menurut keterangan Koordinator Lapangan (Korlap), Marko Pahabol, Polda Papua telah memeriksa lebih dari 20 saksi, termasuk tiga dari pihak keluarga korban dan selebihnya dari institusi militer. Hingga saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kapolres Yahukimo dan seorang anggota Satgas Damai Cartens.

Namun, Marko menyampaikan kritik terhadap hasil penyelidikan yang dinilai belum tuntas. Berdasarkan rekomendasi Komnas HAM pada Desember 2024, ada empat terduga pelaku, namun baru dua yang ditetapkan. "Kami mendesak Polda Papua untuk segera menetapkan dua terduga pelaku lainnya dan mengklasifikasikan kasus ini sebagai pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP," tegasnya.

Isu Lain yang Diangkat Selain kasus penembakan Tobias Silak, selebaran tersebut juga menyoroti isu lain, seperti

Penolakan perampasan tanah adat suku Marind terkait proyek pembukaan lahan sawit seluas 2,6 juta hektar di Merauke.

Kritik terhadap kebijakan pembangunan lima Kodim di Papua yang dikaitkan dengan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM.

Orasi-orasi yang dilakukan di sela-sela aksi menyuarakan protes terhadap kehadiran militer yang masif di Papua, kebijakan kapitalisme, serta isolasi isu Papua di tingkat internasional.

Pernyataan Sikap dan Tuntutan

Dalam selebaran tersebut, Front Justice for Tobias Silak menyampaikan tuntutan utama, di antaranya:

Tangkap, pecat, dan adili pelaku penembakan Tobias Silak.

Tarik seluruh pos militer organik dan non-organik dari tanah Papua.

Ungkap aktor intelektual di balik penembakan Tobias Silak.

Bubarkan berbagai satuan tugas (Satgas) seperti Damai Cartens, Nemangkawi, Habema, dan lainnya.

Adili pelaku pelanggaran HAM berat di Papua, termasuk peristiwa Biak, Wasior, Paniai, dan Dogiyai berdarah.

Ajakan kepada Masyarakat dan Internasional Front Justice juga mendesak pembukaan akses bagi masyarakat internasional untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM di Papua. Mereka menegaskan pentingnya transparansi dan penghormatan terhadap hukum internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 1 & 2 UUD 1945.

Aksi ini menegaskan komitmen mereka untuk mengawal penyelesaian kasus penembakan Tobias Silak dan pelanggaran HAM lainnya di Papua.

(Sumber: Dony Siep)

Posting Komentar

0 Komentar