Jakarta, Olemah.com – Donald Trump mencatat sejarah sebagai presiden Amerika Serikat pertama yang dinyatakan bersalah atas tindak pidana berat. Vonis pengadilan ini terkait kasus pemalsuan dokumen bisnis yang melibatkan pembayaran uang tutup mulut kepada seorang aktris film dewasa, Stormy Daniels.
Meski divonis bersalah atas 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis, Trump terhindar dari hukuman berat. Tuduhan ini bermula dari pembayaran sebesar 130.000 USD kepada Stormy Daniels untuk menyembunyikan dugaan hubungan pribadi mereka pada tahun 2006.
Detail Kasus dan Proses Hukum Selama masa jabatannya sebagai presiden antara tahun 2017 hingga 2021, Trump kerap menghadapi tuduhan serupa. Namun, ia berhasil menghindari hukuman hingga kasus ini mencapai vonis pada bulan Mei lalu.
Menurut pengadilan, pemalsuan dilakukan untuk menyamarkan pembayaran uang tutup mulut sebagai pengeluaran bisnis yang sah. Awalnya, Trump membantah mengetahui pembayaran tersebut. Namun, Michael Cohen, mantan pengacara pribadinya, mengungkap bahwa Trump terlibat langsung dalam proses pembayaran dan penggantian dana tersebut.
Dampak pada Langkah Politik Trump Meski telah divonis bersalah, vonis ini tidak membatasi kebebasan Trump. Hal tersebut membuka jalan baginya untuk tetap melanjutkan kampanye politiknya dalam pemilihan presiden AS 2024.
Trump tampaknya tidak terpengaruh oleh status hukum yang disandangnya. Ia tetap menunjukkan ambisi besar untuk kembali ke Gedung Putih, dengan pendukung setianya yang terus memberikan dukungan di tengah kontroversi ini.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melekat pada sosok Trump, namun juga menunjukkan pengaruh politiknya yang tetap kuat meski dihadapkan pada persoalan hukum.
Dengan status sebagai presiden pertama yang menyandang gelar terpidana, Trump sekali lagi membuktikan bahwa ia adalah tokoh yang sulit diprediksi dalam sejarah politik Amerika Serikat.
(Yanto)
0 Komentar