Jakarta,Olemah.com – Lion Group, yang menaungi maskapai Lion Air, Batik Air, dan Wings Air, resmi memberlakukan aturan baru terkait tarif tambahan bagasi untuk beberapa kategori barang. Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi mereka @LionGroup dan dikutip dari CNBC Indonesia.
Kategori barang yang dikenai tarif tambahan mencakup bagasi berbentuk kardus, stirofoam, palet kayu, dan karung dengan berat lebih dari 10 kilogram. Selain itu, ukuran barang tidak boleh melebihi dimensi maksimum 35 cm x 35 cm x 30 cm.
Dalam pengumuman tersebut, manajemen Lion Group menjelaskan bahwa barang dengan berat kurang dari lima kilogram akan tetap dikenakan tarif minimum sebesar lima kilogram. Sedangkan untuk barang yang beratnya lebih dari lima kilogram, tarif akan disesuaikan dengan bobot barang yang dibawa.
Sebagai alternatif, Lion Group menawarkan solusi bagi penumpang yang membawa barang berukuran besar dengan menggunakan layanan kargo. Pengiriman barang melalui jasa kargo disarankan dilakukan sebelum tanggal keberangkatan untuk mempermudah proses perjalanan.
Langkah ini diambil untuk memastikan kenyamanan dan efisiensi dalam pengelolaan bagasi di setiap penerbangan. Aturan baru ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi penumpang dalam merencanakan barang bawaan mereka dengan lebih bijak.
(Yanto)
0 Komentar