Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

KPK Geledah Kantor Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

Jakarta, Olemah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti saat menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR). Penggeledahan dilakukan pada Senin (16/12/2024) pukul 19.00 WIB di kantor BI yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengungkap dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan dana CSR BI. Tim penyidik KPK memeriksa sejumlah ruangan dan menemukan beberapa bukti penting.

"Adapun maksud penggeledahan tersebut adalah untuk mengungkap perkara tindak pidana terkait CSR Bank Indonesia," ujar Rudi kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Meski demikian, Rudi tidak merinci lebih lanjut mengenai jenis bukti yang ditemukan. Namun, ia memastikan bahwa bukti-bukti tersebut akan diklarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait.

"Tentunya barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, siapa pun yang terkait temuan kami itu akan dilakukan pemeriksaan," tegas Rudi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, turut membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Dalam keterangan singkatnya, Tessa mengatakan bahwa kegiatan penindakan dilakukan oleh tim penyidik pada Senin malam.

"Ya, benar tim dari KPK semalam melakukan penggeledahan di Kantor BI," ujar Tessa melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

Tessa menambahkan bahwa pihaknya akan segera merilis hasil resmi dari penggeledahan tersebut. "Untuk rilis resminya sedang disiapkan," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, ia belum memerinci lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang telah naik ke tahap penyidikan.

"Jawaban dari KPK, kita sedang mengusut perkara ini. Baru sampai di situ jawabannya," ujar Asep dalam konferensi pers pada Rabu (18/9/2024).

Asep menjelaskan bahwa dana CSR seharusnya diberikan untuk kegiatan sosial yang berdampak pada masyarakat. Jika disalurkan dengan benar, maka tidak ada masalah. Namun, dugaan korupsi muncul ketika dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukannya.

"Misalkan dana CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 lainnya tidak digunakan untuk kepentingan sosial dan justru dipakai untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah," jelas Asep.

Bank Indonesia dan OJK diketahui merupakan institusi negara yang kegiatannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). KPK memastikan akan terus mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana CSR tersebut. 

(Wawan)

Posting Komentar

0 Komentar