Sorotan ini mencuat setelah insiden tragis pembunuhan di Kabupaten Mimika saat perayaan Natal pada 25 Desember 2024, yang dilaporkan dipicu oleh konsumsi miras. “Masyarakat Papua Tengah belum sepenuhnya memahami konsumsi miras secara bijak. Akibatnya, kita menyaksikan banyak tindakan kriminal yang merusak masa depan masyarakat,” ungkap Anggaibak dalam wawancara dengan media, Jumat (27/12/2024).
Miras Picu Masalah Sosial Anggaibak menegaskan bahwa miras menjadi akar berbagai masalah sosial di Papua Tengah, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, dan kriminalitas lainnya. Ia menyoroti kondisi di Mimika, di mana alkohol dijual bebas seperti barang dagangan umum di pasar.
“Saya tidak ingin Nabire menjadi seperti Mimika, di mana kios-kios menjamur hanya untuk menjual alkohol. Ini harus dihentikan sebelum menjadi lebih parah,” katanya.
Menurutnya, masyarakat Papua Tengah lebih membutuhkan akses pendidikan dan layanan kesehatan yang lebih baik dibandingkan peredaran alkohol yang hanya merusak potensi generasi muda. Ia menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak harus bergantung pada pajak dari penjualan alkohol.
“Kita memiliki banyak sumber daya lain yang bisa dimanfaatkan untuk PAD tanpa harus mengorbankan generasi kita,” tambahnya.
Desakan Pencabutan Izin Anggaibak mendesak Penjabat Gubernur Papua Tengah dan jajarannya untuk meninjau ulang izin penjualan alkohol, terutama kepada distributor dan pengecer. Ia juga meminta Kapolda Papua Tengah untuk melakukan kajian mendalam terkait dampak kriminalitas akibat miras.
“Sebagai daerah otonomi baru, Papua Tengah harus meletakkan fondasi yang kuat untuk masa depan yang lebih baik. Jangan biarkan miras menghancurkan harapan kita,” ujarnya dengan nada prihatin.
Usulan Regulasi Khusus Untuk mengatasi persoalan ini, Anggaibak mengusulkan agar regulasi terkait izin penjualan miras diatur melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Menurutnya, pengelolaan izin di tingkat provinsi akan memberikan kontrol lebih baik atas dampak sosial yang ditimbulkan.
“Harus ada kesepahaman antara Gubernur, DPR, dan MRP untuk segera merumuskan regulasi ini. Jika tidak, miras akan terus menjadi ancaman bagi masa depan daerah ini,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah konkret, Ketua MRP Papua Tengah berharap peredaran miras di wilayah Papua Tengah dapat ditekan, sehingga tercipta kondisi sosial yang lebih aman dan sejahtera bagi masyarakat.
( Gobai)
0 Komentar