Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Jakarta, Olemah.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 27 Maret 2024, Harvey Moeis kini resmi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp271 triliun.

Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsidair 2 tahun kurungan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Eko, seperti dilansir dari Kompas.com.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan tuntutan jaksa terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa. "Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis terlalu berat jika melihat kronologis perkara," jelas Hakim Eko.

Harvey didakwa menerima uang Rp50 juta hingga Rp100 juta setiap bulan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) karena membantu perusahaan tersebut menjalin kerja sama penyewaan smelter dengan PT Timah Tbk.

Sebelumnya, suasana emosional sempat terjadi dalam persidangan lanjutan kasus ini pada 18 Desember 2024, ketika Harvey membacakan pledoi atau nota pembelaannya. Dalam momen itu, Harvey terisak sambil menyampaikan pesan cinta kepada istri dan kedua anaknya. "Saya berharap anak-anak saya tidak memandang saya sebagai seorang pesakitan," ucapnya penuh haru.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta keterlibatan Harvey Moeis, suami dari selebritas Sandra Dewi. Putusan pengadilan ini sekaligus menjadi penanda akhir dari proses hukum yang panjang dalam kasus korupsi tata niaga timah. (Wawan)


Posting Komentar

0 Komentar