Jakarta, Olemah.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang beroperasi di Bali. Dalam operasi besar ini, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya, berinisial DOM, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan ini menjadi perhatian nasional karena skala barang bukti yang disita. Polri menemukan 18 kilogram hashish dalam kemasan perak, 12,9 kilogram hashish dalam kemasan emas, 35.000 butir pil happy five, serta bahan baku untuk memproduksi dua juta pil narkoba. Tak hanya itu, ribuan batang hashish turut diamankan.
Menurut penyelidikan, jaringan ini berencana mengedarkan narkoba secara besar-besaran menjelang perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional. Barang haram ini diperkirakan bernilai hingga Rp1,5 triliun.
"Melalui operasi ini, Polri berhasil menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba," ujar juru bicara Polri, menegaskan pentingnya keberhasilan pengungkapan ini.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah Asta Cita untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masa depan generasi muda dari ancaman zat terlarang. “Kami tidak akan berhenti hingga jaringan ini benar-benar diberantas,” tegas Polri.
(Sumber:Humas Polri)
0 Komentar