Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Pilkada Distrik Apahapsili Memanas: Perampasan Surat Suara dan Tindakan Kekerasan

 

Elelim, Olemah.com Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Distrik Apahapsili, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, diwarnai insiden perampasan logistik pemilu oleh pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 02. Kejadian ini memicu ketegangan politik dan aksi kekerasan yang mengakibatkan distribusi logistik pemilu terganggu.

Insiden terjadi pada Kamis (27/11/2024) pukul 09.00 WIT, saat Panitia Pemungutan Distrik (PPD) mulai mendistribusikan logistik pemilu ke titik-titik pemungutan suara yang tersisa. Massa pendukung paslon nomor 02 mendatangi lokasi distribusi logistik, kemudian merampas kotak suara secara paksa dan membawanya ke sekretariat mereka.

Ketegangan semakin memuncak dengan tindakan anarkis berupa pemukulan terhadap Kepala Kampung Fari dan Wasalalo, yang menuntut agar hak logistik mereka segera didistribusikan. Kedua kepala kampung tersebut dilaporkan mengalami luka serius akibat pemukulan tersebut.

Tuntutan Tim Paslon 03

Ketua Tim Kampanye Paslon nomor urut 03, Demianus Bayage, S.IP., M.H., menyampaikan sejumlah tuntutan terkait insiden ini. Salah satunya adalah permintaan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Yalimo untuk mengeluarkan rekomendasi pemilihan susulan di 32 kampung Distrik Apahapsili.

"Proses pemilihan ini harus berjalan sesuai dengan asas demokrasi. Tindakan sabotase seperti ini sangat merugikan paslon lain, terutama paslon nomor 03," ungkap Demianus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/11/2024).

Langkah Hukum dan Harapan

Tim Paslon 03 juga menyerukan agar masyarakat Distrik Apahapsili meningkatkan kesadaran politik dan mematuhi aturan yang berlaku. "Masyarakat harus cerdas dalam berpolitik dan memberikan hak suara mereka sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL)," tegas Demianus.

Selain itu, Demianus Bayage  meminta aparat penegak hukum segera memproses pelaku perampasan dan kekerasan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 178D UU Pilkada, pelaku sabotase pemilu dapat dipidana hingga 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.

Laporan dugaan pelanggaran dengan nomor 001/TIM/KOALISI YALIMO BERSATU MAJU/XI/2024 telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Yalimo. Saat ini, pihak Bawaslu masih mengkaji kemungkinan pelaksanaan pemilihan susulan atau keputusan lainnya untuk memastikan keadilan dalam proses Pilkada.

Insiden ini mencoreng proses demokrasi di Kabupaten Yalimo dan mengundang perhatian berbagai pihak. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menghindari provokasi, sementara aparat terus mengawal agar pemilu berjalan sesuai aturan. 

(Sumber Berita: Ketua Tim Demianus Bayage)

Posting Komentar

0 Komentar