"Mayoritas pelanggaran oleh pengendara sepeda motor adalah tidak menggunakan helm dan melawan arus, sementara pelanggaran pengemudi mobil meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, melebihi batas kecepatan, dan tidak menggunakan sabuk pengaman," ujar Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, didampingi Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Robertus Rengil, dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (1/11/2024).
Kapolres Jayapura menjelaskan, pelaku pelanggaran lalu lintas didominasi oleh aparatur sipil negara (ASN), karyawan, mahasiswa, dan masyarakat umum. Selama Operasi Zebra 2024, tercatat ada tujuh kecelakaan lalu lintas, termasuk satu korban meninggal dunia, yang merupakan anggota Polri.
"Jumlah korban meninggal akibat kecelakaan menurun dibandingkan tahun 2023, di mana empat orang meninggal dunia. Untuk tahun ini, hanya satu korban meninggal," kata AKBP Umar. Selain itu, korban kecelakaan dengan luka berat turun dari 17 orang pada 2023 menjadi 5 orang di 2024, dan korban luka ringan dari 19 orang pada 2023 menjadi 5 orang.
Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua yang diduga sebagai kendaraan curian. "Kami mengamankan satu motor yang diduga curian dan telah kami cek memiliki Laporan Polisi di Polsek Jayapura Selatan pada 8 Januari 2024," ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, banyak kecelakaan disebabkan oleh kelalaian pengemudi dan pengaruh minuman keras (miras). “Kami terus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban dalam berlalu lintas dan menghindari berkendara di bawah pengaruh miras,” ujarnya. (Malik)
0 Komentar