Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Tantu Usman, dalam keterangan tertulis pada Senin (18/11), menjelaskan bahwa laporan diterima oleh pihaknya pada malam hari. HAN dilaporkan berdasarkan Pasal 6 UU RI No. 13 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan nomor laporan LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua.
“Korban dan terduga pelaku saling mengenal dan sering berkomunikasi. Korban juga sering menerima bantuan dari HAN untuk mendukung kegiatan OSIS di sekolah,” ujar Iptu Tantu Usman.
Dijelaskan pula bahwa korban, RR, kini berusia 18 tahun, namun pelecehan yang dialaminya diduga sudah berlangsung sejak ia masih duduk di bangku sekolah. Saat ini, kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan, dengan delapan orang saksi telah dimintai keterangan.
“Kami juga sudah memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus ini mendapat perhatian besar, mengingat posisi HAN sebagai tokoh publik dan mantan pemimpin di Kabupaten Biak Numfor. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(Malik)
0 Komentar