Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Komnas HAM Papua Apresiasi Langkah Kejati Papua dalam Kasus Korupsi Dana PON XX

Jayapura, Olemah.Com – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua atas kinerja dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh Kejati Papua, khususnya bidang pidana khusus (Pidsus), patut diapresiasi karena kasus ini mendapat sorotan luas, baik di Papua maupun secara nasional.

“Kinerja luar biasa, patut diberikan apresiasi mengingat kasus ini menjadi sorotan publik,” ujar Frits. Ia berharap proses penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu, sesuai amanat undang-undang. Frits juga meyakini masih ada pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini dan mengimbau Kejati Papua agar tetap transparan dalam prosesnya.

Senada dengan Frits, Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tanah Papua, Charly A. K Lagefa, turut memuji langkah transparan dalam pengungkapan kasus ini. “Kami berharap Kejati Papua dapat mengungkap lebih banyak kasus korupsi yang terjadi di tanah Papua, bukan hanya dalam kasus PON XX ini,” ujarnya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse, menyatakan bahwa timnya akan terus bekerja mengungkap pelaku lain yang terlibat. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti merugikan negara dalam kasus PON XX akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Hingga saat ini, penyidik telah menyita uang senilai lebih dari Rp10 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi dana PON, dan Nixon menyebut bahwa penyitaan masih akan berlanjut.

Kasidik Pidsus Kejati Papua, Dedy Sawaki, menjelaskan bahwa penanganan kasus korupsi ini termasuk skala besar dan kompleks. Ia menjelaskan bahwa hingga kini puluhan saksi sudah diperiksa, dan pihaknya juga melibatkan keterangan ahli dalam penyelidikan. Sebelumnya, Kejati Papua telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu TR, RD, RL, dan VP, yang kini telah ditahan di Rutan Kelas 1A Abepura dan Lapas Perempuan Kelas III Keerom.

Kejati Papua berkomitmen untuk melanjutkan pengusutan kasus ini hingga tuntas dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana PON XX demi memberi efek jera dan melindungi kepentingan masyarakat. (Kaki Abu)



Posting Komentar

0 Komentar