“Kami ingin memastikan investasi ini berkeadilan bagi Indonesia,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (21/11).
Menurut Febri, pemerintah juga mempertimbangkan dampak investasi tersebut terhadap produsen HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) lain yang telah beroperasi di Indonesia. Proposal investasi Apple, yang diterima Kemenperin pada 19 November lalu, mencakup pembangunan product development center dan professional developer academy. Selain itu, Apple berencana memproduksi komponen mesh atau bantalan untuk AirPods Max mulai Juli 2025.
Kontribusi terhadap Tenaga Kerja dan Ekonomi Kemenperin berharap investasi ini dapat membuka lapangan kerja bagi tenaga kerja Indonesia, sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Kemenperin menyoroti komitmen Apple terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pemerintah tengah mempertimbangkan revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 agar sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Komitmen Apple di Masa Lalu Febri mengungkapkan, Apple masih memiliki kewajiban dari komitmen investasi sebelumnya senilai Rp 271 miliar yang belum terselesaikan. Pada tahun 2020, Apple menjanjikan investasi sebesar Rp 1,7 triliun, termasuk pembangunan Apple Academy di Bali dan Jakarta hingga Juni 2026.
“Janji tetap janji yang harus dipenuhi. Proposal baru ini juga disebut Apple untuk melunasi ‘utang’ TKDN sebelumnya,” kata Febri.
Pemerintah akan terus mempelajari proposal tersebut untuk memastikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional. (Wawan)
0 Komentar