Jakarta, Olemah.com — Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyayangkan adanya langkah dari elite politik untuk menunda penuntasan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, salah satunya terkait dugaan pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Langkah tersebut, menurut kabar, diusulkan oleh sejumlah petinggi partai politik untuk menghindari potensi kegaduhan publik selama 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai permintaan tersebut sebagai bentuk hambatan politis terhadap proses penyelidikan Komnas HAM. Menurutnya, upaya penundaan ini merupakan ancaman bagi independensi lembaga penegak HAM di Indonesia, serta dapat dikategorikan sebagai "obstruction of justice" atau tindakan menghalangi proses penegakan hukum.
Usman menegaskan bahwa segala bentuk tekanan terhadap Komnas HAM adalah ancaman yang serius terhadap upaya mencari keadilan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat. "KASUM menolak segala bentuk gangguan politik atau ancaman yang dapat merongrong independensi lembaga dan kerja Komnas HAM," ungkapnya pada Selasa (5/11).
Pada Januari 2024, Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat terkait kasus Munir. Langkah ini ditindaklanjuti pada 7 September 2024 melalui pertemuan antara KASUM dan Tim Ad Hoc untuk membahas perkembangan penyelidikan. Sejumlah saksi, mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, dan pihak terkait telah dimintai keterangan dalam upaya mengungkap dalang pembunuhan Munir.
KASUM menegaskan dukungannya terhadap penyelidikan Komnas HAM dan berharap penyelesaian kasus Munir dapat menjadi preseden positif bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. "Penuntasan kasus pembunuhan Munir adalah langkah penting untuk memperkuat perlindungan bagi pembela HAM di seluruh Indonesia," tutup Usman.
(Sumber Berita:JawaPos.com)
0 Komentar