Jakarta, Olemah.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) melalui unit vertikalnya di Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap berbagai upaya penyelundupan barang ilegal sepanjang periode 4-27 November 2024. Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 2,9 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 870 juta.
Dalam penindakan tersebut, berbagai barang seperti iPhone 16 Pro Max, tas Goyard, skincare asal Thailand, mainan seks, sarang burung walet, hingga binatang hidup berhasil diamankan. Selain itu, Bea Cukai juga menyita minuman keras (miras), rokok ilegal, dan sejumlah barang dari kategori elektronik serta barang mewah lainnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyebut bahwa langkah ini merupakan bagian dari visi strategis pemerintah menuju Indonesia Emas 2045, sesuai Asta Cita. “Upaya ini menjadi tugas penting dari Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, yang dibentuk pada 4 November 2024 dan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan,” ujar Askolani.
Selama periode tersebut, tercatat 239 penindakan kepabeanan dan cukai di Bandara Soekarno-Hatta, meningkat 7,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Selain itu, Bea Cukai juga berhasil melakukan 28 penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan total barang bukti mencapai 66,99 kg, yang naik 47,37 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan Efektivitas Penindakan
Peningkatan jumlah penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memperketat pengawasan barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Barang-barang yang disita tidak hanya berdampak pada kerugian negara tetapi juga melibatkan barang-barang yang berpotensi membahayakan masyarakat, seperti narkotika dan produk ilegal lainnya.
Dengan keberhasilan ini, pemerintah berharap pengawasan dan penegakan hukum oleh Bea Cukai dapat semakin efektif, sejalan dengan target pencapaian Indonesia sebagai negara maju pada 2045.
(Wawan)
0 Komentar