Kalapas Salemba Kelas IIA, Beni Hidayat, membenarkan bahwa pelaku hendak memasukkan barang haram tersebut untuk suaminya, F, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba atas kasus narkoba dengan vonis pidana 5 tahun 6 bulan. "Kami mengamankan satu perempuan inisial N (35) warga Batang, Jateng. Dia membawa barang yang kami duga narkotika, yaitu sabu seberat 4,95 gram dan enam butir pil ekstasi," ujar Beni.
Penangkapan berawal ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap N yang menunjukkan gelagat mencurigakan saat penggeledahan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di area vital N.
Setelah penangkapan, kasus ini langsung diserahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk proses lebih lanjut. Barang bukti narkoba juga telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan dan penyelidikan lebih dalam terkait jaringan peredaran narkoba ini.
Kepada petugas, N mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ini adalah percobaan pertamanya menyelundupkan barang terlarang tersebut ke dalam penjara. "Berdasarkan pengakuannya, ini baru pertama kali dilakukan," ujar Beni. (Wawan)
0 Komentar