Perpres tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap perubahan tugas dan fungsi di beberapa kementerian dan lembaga negara. Salah satu perubahan signifikan adalah pemecahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian baru, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Berdasarkan Pasal 26 Perpres, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kini akan mengoordinasikan tujuh kementerian, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Investasi dan Hilirisasi, serta Kementerian Pariwisata.
Namun, Kementerian Keuangan tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. Meskipun demikian, tugas dan fungsi Kementerian Keuangan tetap berjalan seperti biasa tanpa perubahan nomenklatur hingga ada peraturan presiden yang baru.
Perpres ini juga mengatur bahwa seluruh pegawai yang saat ini menduduki jabatan sesuai nomenklatur di kementerian dan lembaga terkait akan melanjutkan tugasnya sampai ada pengaturan baru. Peraturan lebih lanjut mengenai penggunaan aset dan anggaran akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan yang harus dikeluarkan dalam waktu 14 hari kerja.
Penataan organisasi di kementerian dan lembaga negara diharapkan selesai paling lambat pada 31 Desember 2024, setelah disahkan oleh Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024.*****
0 Komentar