Jayapura, Olemah.com — Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong menyatakan bahwa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik pemerintah dapat dialihfungsikan menjadi lahan pertanian untuk menanam komoditas tani, namun harus memenuhi syarat perizinan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui pemerintah daerah. Pernyataan ini disampaikan Ramses di Jayapura pada Senin, 28 Oktober 2024.
Menurut Ramses, penjabat bupati dan dinas terkait memiliki tugas untuk berkoordinasi dengan BPN agar lahan HGU dapat dimanfaatkan secara optimal. Ia mencontohkan Kabupaten Sarmi, yang memiliki lahan HGU di Kampung Waskey, Distrik Sarmi Timur, yang sudah digunakan warga untuk menanam padi dan panen cabai.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah memperhatikan lokasi HGU ini sehingga bisa dimanfaatkan lebih luas untuk komoditas seperti cabai, padi, dan sayuran. Dengan demikian, diharapkan stok pangan bagi masyarakat Papua akan terjamin,” ungkap Ramses.
Ia juga meminta para petani untuk segera membangun komunikasi dengan pemerintah agar lahan HGU ini bisa dimaksimalkan. Menurutnya, penggunaan lahan HGU sebagai lahan pertanian diharapkan dapat membantu menekan angka inflasi di Papua melalui ketersediaan pangan lokal yang mencukupi. (Malik)
0 Komentar