Jakarta, Olemah.Com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) terkait pencairan anggaran pengadaan kendaraan pada periode 2012-2018. KPK mencurigai adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle.
Pada Senin, 14 Oktober 2024, KPK memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan. Salah satu saksi, Agustinus Tri Setiawan, yang pernah menjabat sebagai Staf Operator Bagian Keuangan Basarnas pada tahun 2014, diperiksa terkait pencairan anggaran barang dan jasa. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa keterangan Agustinus akan membantu penyelidikan terkait proses pencairan anggaran tersebut. "Saksi didalami terkait dengan pencairan anggaran di Basarnas," ujarnya.
Selain itu, KPK juga menyelidiki kepemilikan tanah tersangka melalui pemeriksaan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten dan Kota Bogor, yakni Anang Hendri Prayogo dan Seri Maharani. Keduanya diperiksa untuk mengetahui lebih lanjut tentang aset tersangka yang berupa tanah. Namun, salah satu saksi yang dipanggil, yaitu Bambang Wigati, Direktur PT Galang Artha Mandiri, tidak memenuhi panggilan KPK. Tessa menyebutkan bahwa surat panggilan akan dikirim ulang.
Sejauh ini, KPK telah menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi ini, yaitu Max Ruland Boseke, mantan Sekretaris Utama Basarnas; Anjar Sulistiyono, pejabat pembuat komitmen; dan William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri. Ketiganya ditahan selama 20 hari mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK.
Kasus ini bermula dari usulan pengadaan truk angkut personel 4WD senilai Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp 48,7 miliar dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian (RKA-K/L) pada November 2013. Usulan ini merupakan bagian dari rencana strategis Basarnas periode 2010-2014.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp 20,4 miliar dalam pengadaan kendaraan tersebut. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Yanto)
0 Komentar