Sulawesi Selatan, Olemah.com – Sebuah kasus yang melibatkan seorang guru honorer bernama Supriyani dan anak dari Aipda Wibowo Hasyim, seorang Kanit Intel Polsek Baito di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, telah menarik perhatian publik. Istri Aipda Wibowo, Nurfitriana, mengungkap fakta mengejutkan bahwa luka di paha anaknya bukan disebabkan oleh pemukulan seperti yang sebelumnya dilaporkan, melainkan akibat terjatuh di sawah.
Kejadian ini bermula ketika anak pasangan tersebut mengaku bahwa luka yang dialaminya disebabkan oleh jatuh di sawah. Namun, setelah didesak oleh ayahnya, pengakuan sang anak berubah, menyebut bahwa ia dipukul oleh guru honorer Supriyani. Hal ini disampaikan oleh pengacara Supriyani, Andre Darmawan.
“Anak awalnya mengaku luka di pahanya karena jatuh di sawah. Setelah didesak oleh ayahnya, anak tersebut akhirnya mengatakan bahwa ia dianiaya oleh Bu Supriyani,” ungkap Andre Darmawan dalam sebuah wawancara yang dikutip dari YouTube Kompas TV pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Setelah pengakuan tersebut, orang tua korban melaporkan Supriyani ke pihak kepolisian, yang kemudian menyebabkan penahanan terhadap guru honorer itu. Namun, wali kelas korban, Lilis, memberikan kesaksian bahwa ia tidak melihat adanya tindakan pemukulan yang dilakukan oleh Supriyani. Sayangnya, kesaksian ini tidak menjadi pertimbangan penyidik maupun kejaksaan, yang lebih fokus pada pengakuan anak sebagai bukti utama.
Selama proses mediasi, Nurfitriana awalnya tidak memberikan maaf kepada Supriyani. Namun, setelah bersedia memaafkan, ia kembali merasa tersinggung setelah mendengar bahwa Supriyani dianggap meminta maaf dengan tidak ikhlas. Hal ini membuat Nurfitriana dan suaminya, Aipda Wibowo Hasyim, memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.
Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, juga turut mengungkapkan fakta baru terkait kasus ini, yang menambah kompleksitas permasalahan. Kasus ini terus menyita perhatian masyarakat karena melibatkan seorang anak dari polisi dan seorang guru honorer yang dipandang sebagai pihak yang lemah dalam menghadapi tuntutan hukum.
Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, mengingat dampaknya yang luas di tengah masyarakat. (wawan)
0 Komentar