Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Arianto Kogoya: Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan, Minta Presiden Prabowo Tinjau Ulang Program Transmigrasi ke Papua

Jakarta, Olemah.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari daerah pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan, Arianto Kogoya, mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto meninjau ulang rencana program transmigrasi ke Tanah Papua. Menurutnya, yang lebih dibutuhkan saat ini di Papua Pegunungan adalah tenaga medis dan guru, bukan program transmigrasi.

"Realita yang terjadi di Papua Pegunungan menunjukkan bahwa lebih baik mengirimkan guru dan tenaga medis. Kami membutuhkan 5.000 guru dan tenaga medis," ujar Arianto dalam wawancara dengan media pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Arianto juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait faktor keamanan yang belum sepenuhnya kondusif di Papua Pegunungan. Hal ini, menurutnya, membuat masyarakat merasa ragu untuk mengikuti program transmigrasi.

"Keamanan yang belum stabil bisa menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat,"  Sebagai solusi, Arianto menyarankan agar Kementerian Transmigrasi mengirimkan apa yang disebutnya sebagai "transmigrasi khusus" ke Papua, terutama ke Papua Pegunungan. Transmigrasi khusus ini, menurutnya, harus difokuskan pada pengiriman tenaga guru dan medis yang sangat dibutuhkan oleh wilayah tersebut.

Dalam penjelasannya, Arianto memberikan contoh kondisi di Kabupaten Tolikara yang memiliki 74 sekolah dasar (SD) namun hanya didukung oleh 142 guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini berarti, rata-rata setiap SD hanya memiliki dua guru ASN, yang ia sebut sangat tidak memadai.

"Ini sangat kurang. Kami meminta Presiden Prabowo untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP)," lanjutnya.

Arianto juga menegaskan bahwa Tanah Papua bukanlah tanah kosong dan memiliki pemilik sah, yaitu masyarakat adat. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa penggunaan tanah di Papua, jika diperlukan, harus melalui mekanisme ganti untung seperti yang diterapkan di Pulau Jawa.

"Sejengkal tanah di Papua ada pemiliknya, yaitu masyarakat adat, sebagaimana diakui dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus)," pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri Transmigrasi Iftitah sebelumnya menyatakan bahwa ia mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo untuk melaksanakan program transmigrasi ke wilayah Indonesia Timur, khususnya Papua. (Yanto)









Posting Komentar

0 Komentar