SORONG, Olemah.com – Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 2 Tahun 2021 dianggap sebagai wujud representasi politik masyarakat adat Papua melalui kelembagaan DPRK dan DPRP di seluruh wilayah Papua. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya, SIP, SH, dalam siaran persnya pada 9 Oktober 2024.
Agustinus menjelaskan bahwa beberapa provinsi di Tanah Papua sudah melakukan tahapan pelantikan anggota DPR provinsi dan kabupaten/kota untuk masa bakti 2024-2029, yang terdiri dari proses pemilihan dan pengangkatan. Namun, ia menekankan perlunya percepatan proses rekrutmen DPR jalur pengangkatan, yang secara khusus melibatkan perwakilan masyarakat adat Orang Asli Papua (OAP).
"Proses rekrutmen yang lambat akan merugikan masyarakat adat OAP. Pemerintah harus mendorong rekrutmen DPR jalur pengangkatan sesegera mungkin agar perwakilan ini dapat bekerja memastikan implementasi Otsus Nomor 2 Tahun 2021, PP 106, PP 107, serta Rencana Induk Pembangunan Papua yang diatur dalam Perpres 121 dan Perpres 24," ujar Agustinus.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara DPR jalur pengangkatan dengan agenda Otsus, terutama dalam hal yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat. Agustinus berharap bahwa anggaran Otsus, dana bagi hasil migas, serta rencana induk dan rencana strategis nasional dapat disalurkan secara tepat sasaran dan bersentuhan langsung dengan masyarakat adat di seluruh Tanah Papua.
"Semua pihak yang terlibat dalam panitia perekrutan DPR jalur Otsus harus segera mendorong pelantikan agar pembangunan daerah berjalan lancar," tegas Agustinus.
Revisi UU Otsus ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat adat Papua dalam menentukan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka, terutama dalam hal pembangunan, kesejahteraan, dan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Papua. (Sumber: Papua.Lives)
0 Komentar