Jayapura, Olemah.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua kembali menahan seorang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Nixon N. N. Mahuse, SH. MH., mengonfirmasi penahanan tersebut pada Kamis (5/9) melalui panggilan telepon.
Nixon menjelaskan bahwa tersangka yang ditahan kali ini berinisial VP. Awalnya, VP tidak memenuhi panggilan penyidik, namun setelah panggilan kedua, VP hadir dan langsung ditahan oleh tim penyidik di Lapas Perempuan Kabupaten Kerom.
Di lokasi lain, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua yang dipimpin oleh Kasi Penyidikan, Dedy Sawaki, menjemput tersangka lain berinisial RR. Sebelumnya, RR ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, oleh perwakilan Kejaksaan Agung. RR telah dibawa ke Jayapura dan kini ditahan di Lapas Abepura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tim penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, penyidik juga fokus pada pemulihan keuangan negara. Tidak hanya mengungkap kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, tim juga mengejar aset-aset milik para pelaku. Langkah ini serupa dengan yang dilakukan dalam kasus korupsi Bank Papua, di mana aset senilai Rp 91 miliar saat ini siap dilelang.
0 Komentar