Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA), sebuah lembaga yang fokus pada advokasi hak-hak masyarakat adat dan lingkungan, mencatat bahwa lokasi proyek tersebut berada di kawasan hutan adat yang memiliki nilai konservasi tinggi. PUSAKA mengungkapkan bahwa beberapa wilayah yang termasuk dalam area proyek memiliki fungsi penting dalam ekosistem setempat dan harus dilindungi.
Selain itu, perwakilan pemilik tanah dari Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend dan Gebze Dinaulik, melaporkan bahwa tanah adat mereka telah digusur tanpa persetujuan yang memadai. Mereka menyesalkan tindakan pemerintah yang dianggap mengabaikan hak-hak mereka sebagai pemilik tanah ulayat.
PUSAKA juga mencurigai bahwa proyek PSN di Merauke, yang mencakup pembukaan sawah baru seluas satu juta hektar serta pembangunan infrastruktur ketahanan pangan, belum memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan persetujuan lingkungan yang diperlukan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kerusakan lingkungan yang lebih besar di masa mendatang.
Proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional, namun kritik dari kelompok-kelompok lingkungan dan masyarakat adat menyoroti perlunya kajian lebih mendalam mengenai dampak lingkungan dan sosial dari proyek tersebut.
Pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini, sementara PUSAKA dan perwakilan masyarakat adat menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak mereka dan melindungi lingkungan dari ancaman eksploitasi.
Pemantauan terhadap perkembangan proyek ini sangat diperlukan untuk memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat adat. *****
0 Komentar