"Kerja paruh waktu di internal kampus diperbolehkan asalkan relevan dengan pengembangan kompetensi mahasiswa, menunjang pengalaman belajar, dan dilakukan dengan persetujuan mahasiswa," jelas Prof. Haris.
Prof. Abdul Haris juga menekankan bahwa kerja paruh waktu di kampus Bebas Eksploitasi tidak boleh mengandung unsur eksploitasi. Kemendikbud Ristek mendorong perguruan tinggi memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengasah keterampilan melalui kegiatan akademik maupun non-akademik, termasuk program magang atau kerja paruh waktu.
Beberapa perguruan tinggi memberikan kompensasi untuk mahasiswa yang bekerja paruh waktu, sementara sebagian lainnya menganggap kegiatan ini sebagai bentuk partisipasi belajar. Namun, Prof. Haris menegaskan bahwa pengaturan spesifik terkait hal ini diserahkan kepada kebijakan masing-masing universitas.
ITB Klarifikasi Polemik Kerja Paruh Waktu, Polemik mengenai kerja paruh waktu muncul setelah Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan kebijakan yang mewajibkan penerima beasiswa UKT bekerja paruh waktu. Namun, Naomi Haswanto, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, membantah kewajiban tersebut.
"ITB tidak pernah mewajibkan mahasiswa untuk bekerja paruh waktu. Ini hanya alternatif yang ditawarkan kepada mahasiswa," ungkap Naomi pada Kamis (26/9/2024).
Naomi menambahkan bahwa ITB sedang mengembangkan sistem bantuan keuangan khusus atau Financial Aid System yang mendukung tujuan pendidikan. Dengan kebijakan ini, mahasiswa diharapkan dapat mengembangkan kompetensi mereka melalui pengalaman kerja paruh waktu, yang tidak hanya membantu secara finansial, tetapi juga meningkatkan kualitas pembelajaran. (Yanto)
0 Komentar