Temuan ini menjadi sorotan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Penyidik melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Riau pada Selasa (10/9/2024) hingga Rabu (11/9/2024) dini hari, dan menyita berbagai dokumen serta peralatan elektronik terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD tahun 2020-2021.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan atas barang-barang yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi ini. “Ada beberapa barang yang disita, berupa dokumen, peralatan elektronik seperti komputer, dan lainnya,” ujar Anom pada Rabu (11/9/2024).
Meski begitu, Anom belum dapat memastikan jumlah total dokumen dan barang yang disita karena proses penggeledahan masih berlangsung hingga Rabu pagi. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan disaksikan oleh penanggung jawab kegiatan serta ketua RT dan RW setempat.
Selain itu, penyidik juga memasang garis polisi di sejumlah ruangan di Sekretariat DPRD Riau, termasuk ruang Sub Bagian Humas yang berada di lantai 1. Hingga saat ini, Polda Riau telah memanggil sekitar 50 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Kasus ini mengungkap indikasi korupsi yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Ditemukan ribuan SPPD dan puluhan ribu tiket pesawat yang diduga fiktif, meskipun pada 2020-2021 penerbangan tidak beroperasi karena pandemi Covid-19.
Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ini.
0 Komentar