Rapat ini fokus membahas usulan perubahan substansi Pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK. Dalam rapat tersebut, Panja menampilkan dan membacakan draf revisi yang kemudian disetujui oleh seluruh peserta rapat, termasuk pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Berikut adalah perubahan Pasal 40 UU Pilkada yang disetujui:Ketentuan untuk Partai Politik dengan Kursi di DPRD:
Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Ketentuan untuk Partai Politik Tanpa Kursi di DPRD Provinsi:
Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan syarat perolehan suara sah tertentu, yang bervariasi berdasarkan jumlah penduduk provinsi tersebut. Syaratnya adalah:
10% untuk provinsi dengan penduduk hingga 2 juta jiwa.
8,5% untuk provinsi dengan penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa.
7,5% untuk provinsi dengan penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa.
6,5% untuk provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa.
Ketentuan untuk Partai Politik Tanpa Kursi di DPRD Kabupaten/Kota:
Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten/Kota dapat mendaftarkan calon bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota dengan syarat perolehan suara sah tertentu, yang juga bervariasi berdasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota tersebut. Syaratnya adalah:
10% untuk kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu jiwa.
8,5% untuk kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa.
7,5% untuk kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa.
6,5% untuk kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa.
Pimpinan rapat Panja, Achmad Baidowi (Awiek), menyatakan bahwa draf ini mengadopsi putusan MK yang memberikan kesempatan bagi partai nonparlemen untuk mencalonkan kepala daerah. "Ini sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi, sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, kan sebelumnya nggak bisa, setuju ya?" ujar Awiek. Usulan ini kemudian disetujui oleh seluruh peserta rapat.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tidak sesuai dengan UUD 1945, dan oleh karena itu harus diubah. Putusan ini membuka peluang bagi partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah, sehingga memperluas partisipasi politik dalam pemilihan kepala daerah. (Malik)
0 Komentar