Jakarta, Olemah.com – Ditengah proses pengesahan Revisi Undang-Undang Polri, publik dikejutkan dengan temuan Amnesty International Indonesia yang mengungkap bahwa institusi Kepolisian membeli alat sadap dari Israel melalui pihak ketiga, yakni Singapura. Temuan yang mencuat pada awal Juni 2024 ini kembali digaungkan oleh Amnesty International menyusul kontroversi Revisi Undang-Undang Polri yang sedang berjalan, khususnya terkait pasal yang memberikan kewenangan penyadapan.
"Perluasan kewenangan kepolisian melalui RUU Kepolisian semakin mengkhawatirkan dengan adanya temuan spyware invasif di Indonesia," ujar Media and Campaign Manager Amnesty International, Nurina Savitri, di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Menurut Nurina, transaksi pembelian alat sadap terjadi antara tahun 2017 hingga 2023, melibatkan berbagai negara seperti Yunani, Singapura, Malaysia, dan Israel. Beberapa impor alat sadap ini dilakukan dengan perantara di Singapura, yang diketahui memiliki riwayat sebagai penyuplai alat sadap ke lembaga negara di Indonesia.
Amnesty International menemukan tiga jenis alat sadap. Pertama, FinFisher yang diduga digunakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). "Amnesty International mendeteksi adanya server FinSpy, spyware milik FinFisher, yang aktif di Indonesia dan server tersebut berkaitan dengan BSSN," kata Nurina.
Kedua, Wintego System Ltd, perusahaan pengawasan siber asal Israel yang domain berbahayanya ditemukan digunakan di Indonesia. Amnesty juga mengungkap adanya broker bernama Ataka yang menjadi reseller Wintego di Singapura, memasok produk "The Helios Android and Tactical Web Intelligence" untuk Polri. Ketiga, Intellexa Consortium, kelompok perusahaan asal Eropa yang memproduksi spyware invasif.
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menggelar rapat dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, mengatakan bahwa dalam rapat tersebut Kompolnas bersifat menghadiri undangan. Ia menilai pembahasan tersebut nantinya akan terkait penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Polri tersebut. "Ini baru mau rapat saya, selesai ini saya harus rapat di Polhukam," kata Benny seusai membuka forum diskusi soal aturan lalu lintas bersama TNI dan Polri di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Menurutnya, Kompolnas nantinya akan diminta masukan dan sarannya terkait RUU tersebut. Namun, ia belum bisa menjelaskan poin-poin yang akan disarankan kepada pemerintah terkait rancangan aturan itu. "Kami pasti diminta tanggapannya nanti, nanti di forum dulu dong," ucapnya.
Terkait penilaian bahwa RUU tersebut akan memberikan kewenangan lebih terhadap Polri, Benny menyatakan bahwa RUU tersebut belum final dan masih dalam tahap pembahasan. Sebelumnya, pada Mei 2024, Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
0 Komentar