Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Konflik Hukum di Puncak Jaya, Papua Tengah Terkait Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan dan Korupsi

Puncak Jaya, Olemah.com - Sebanyak 126 kampung di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, telah melaporkan eks Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, ke Polda Papua terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan indikasi korupsi. Laporan ini disampaikan oleh Herman Gongga, pengacara yang mewakili 126 kepala kampung yang dipecat oleh Yuni Wonda pada tahun 2017.

Masalah ini bermula ketika Yuni Wonda melakukan pergantian seluruh kepala kampung di Puncak Jaya, yang kemudian menimbulkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. PTUN Jayapura membatalkan keputusan pengangkatan kepala kampung tersebut dan memerintahkan untuk mengembalikan mereka ke jabatan semula, sebuah putusan yang kemudian dikuatkan oleh PTUN Makassar dan Mahkamah Agung.

Namun, Yuni Wonda tidak melaksanakan putusan tersebut, yang menyebabkan kepala kampung yang terkena dampak memutuskan untuk melaporkannya ke Polda Papua. Salah satu aspek krusial dalam konflik ini adalah dugaan penyalahgunaan dana desa yang dikelola oleh kepala kampung yang diangkat secara tidak sah.

Titus Tabuni, seorang warga yang turut angkat bicara dalam masalah ini, menekankan pentingnya penyelesaian hukum yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum seharusnya tidak diabaikan begitu saja," katanya.

Polda Papua telah menerima laporan ini dan menugaskan unit Tipikor untuk menangani kasus ini lebih lanjut. Masih belum ada komentar resmi dari pihak Yuni Wonda terkait tuntutan ini.

Konflik ini mencerminkan kompleksitas dalam penerapan hukum di daerah, di mana keputusan hukum yang jelas tidak selalu diikuti dengan implementasi yang tepat, meninggalkan masalah yang belum terselesaikan secara memadai di masyarakat. (Malik)


Posting Komentar

0 Komentar