Wamena, Olemah.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Independen atau perseorangan di Kabupaten Jayawijaya diduga melakukan pemalsuan dokumen persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah setempat. Dugaan ini muncul berdasarkan lembaran kerja verifikasi faktual yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya untuk 40 distrik.
Ketua Tim Jaringan Relawan Banua Bupati (JRBB) Festus Manasye Asso menyatakan, “Saya dan istri tidak ada dalam lembar kerja verifikasi faktual, tetapi ketika saya cek melalui link 'Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada Perseorangan' ternyata nama kita terdaftar sebagai pendukung,” katanya kepada Tribun-Papua.com pada Sabtu (27/07/2024) di Wamena.
Menurut Festus, data ini perlu diklarifikasi karena adanya keanehan dalam pencalonan perseorangan yang dilakukan oleh KPU Jayawijaya. “Ada tiga calon perseorangan, dan setiap orang punya nama dan NIK yang digunakan tanpa sepengetahuan mereka,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa dirinya dan istrinya, yang jelas-jelas Ketua Tim JRBB, terdaftar sebagai pendukung salah satu calon, yang menurutnya adalah data fiktif.
Festus menjelaskan bahwa dirinya terdaftar sebagai pemilih di Kampung Hitigima, Distrik Asotipo, tetapi petugas PPS atau PPD tidak pernah meminta klarifikasi apakah benar mendukung atau tidak. “Pertanyaannya adalah siapa yang menandatangani dukungan KTP saya? Ini harus dijelaskan oleh calon perseorangan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa dukungan dari tiga pasangan calon perseorangan diduga berasal dari KTP yang diambil secara acak tanpa verifikasi yang benar. “PPS melakukan verifikasi faktual di lapangan tetapi tidak menemukan kebenaran sama sekali,” katanya.
Festus menegaskan bahwa berdasarkan bukti yang ada, pihaknya siap melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. “Jika ada yang punya nasib seperti ini, silakan bergabung untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Ini tindakan yang sangat tidak bermoral, tipu, dan curang,” ujarnya.
Ia juga meminta KPU Jayawijaya untuk tidak mengambil keputusan tanpa bukti yang jelas dan memberikan teguran keras kepada penyelenggara tingkat bawah. “KPU harus jeli melihat ini karena dukungan yang masuk tidak benar,” tegasnya.
Menurut Festus, penyelenggara Pemilu di Kabupaten Jayawijaya seharusnya melakukan sosialisasi kepada warga di setiap distrik dan memberikan link “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada Perseorangan” agar mereka bisa mengecek secara langsung. “Umumkan melalui media, baik cetak, elektronik, online, dan pasang baliho di titik-titik strategis untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka,” tambahnya.
Festus menegaskan bahwa jika kandidat calon dan penyelenggara tidak mengklarifikasi dukungan yang dicantumkan atas namanya, ia akan membawa kasus ini ke proses hukum. “Kami sudah punya bukti lengkap. Setelah kami pastikan di lapangan, nama-nama yang terdaftar sebagai pendukung ternyata tidak tahu sama sekali. Kami akan bawa ini ke ranah hukum karena ini kejahatan,” tandas Festus. (Sumber berita Tribun-Papua.com)
0 Komentar