Manokwari, Olemah.Com - Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) Yan Christian Warinussy mengeluarkan pernyataan terkait insiden penembakan yang menimpa dirinya di sebuah bank di Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Manokwari. Serangan terhadap Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari ini terjadi sekitar pukul 15.30 WIT pada hari Sabtu, 20 Juli 2024.
"Saya ingatkan ke semua pihak bahwa para advokat bekerja sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat," ujar Warinussy melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan, tugas seorang advokat di Tanah Papua, khususnya, adalah sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, dijamin oleh hukum serta undang-undang tentang advokat.
Warinussy menjelaskan bahwa advokat memiliki kebebasan untuk menjalankan tugas profesional mereka, termasuk membela perkara yang menjadi tanggung jawab mereka, dengan tetap berpegang pada kode etik profesi. "Advokat itu juga bebas menjalankan tugas profesinya agar membela perkara yang menjadi tanggung jawab dengan tetap berpegang pada kode etik profesi. Kita dalam menjalankan tugas dilarang membedakan perlakuan terhadap klien," katanya.
Menurut Warinussy, tindakan ini diduga dilakukan oleh pihak yang tidak senang karena adanya advokat yang membela lawan perkara. "Jangan hanya karena ada advokat di pihak lawan, lalu dengan gampangnya pihak yang merasa dirugikan mengambil pilihan hendak mengakhiri nyawa kami," ucapnya.
Warinussy juga menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati langkah hukum yang telah dilakukan oleh rekan sejawat pembela HAM dengan membuat laporan polisi di Polresta Manokwari. Hal ini menunjukkan komitmen mereka untuk menegakkan hukum dan keadilan, meskipun menghadapi ancaman dan kekerasan.
Serangan ini menjadi perhatian serius bagi komunitas hukum dan HAM di Papua dan di seluruh Indonesia, mengingat pentingnya perlindungan terhadap advokat yang menjalankan tugas mereka. Advokat memiliki peran penting dalam memastikan keadilan dan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak, tanpa memandang status atau posisi mereka dalam masyarakat.
Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengusut tuntas insiden ini dan memberikan perlindungan yang diperlukan bagi advokat yang sedang menjalankan tugas mereka. Kejadian ini juga menggarisbawahi pentingnya upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan bagi para penegak hukum di Indonesia. (Kaki Abu)
0 Komentar