Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Sidang Dugaan Korupsi Temuan BPK Papua Barat Lanjut, Hadirkan Enam Saksi Kunci

Manokwari, Olmah.com – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengkondisian hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat berlanjut di Pengadilan Negeri Manokwari pada Selasa (4/6/2024). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay SH MH, bersama Hakim Anggota Pitayartanto SH dan Hermawanto SH.

Dalam persidangan kali ini, enam saksi dihadirkan, yakni Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli, Sekretaris Daerah Dance Nau, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sorong Selatan Frans Bernie Kawetare, Penjabat Bupati Tambrauw Engelbertus Gabriel Kocu, Kepala BPKAD Tambrauw Steven Rolland Hutabarat, dan Kepala BPKAD Teluk Bintuni Laras Nuryani.

Selama pemeriksaan saksi, terungkap adanya pemberian uang yang dilakukan secara inisiatif kepada para auditor BPK yang bertugas di daerah masing-masing. Plt Kepala BPKAD Teluk Bintuni, Laras Nuryani, mengakui memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Ketua Tim Mirwan Hamid di Kantor BPKAD Teluk Bintuni. Selain itu, ia juga memberikan uang Rp150 juta kepada auditor BPK lainnya, Kartika, selama pemeriksaan mandatori spending di Teluk Bintuni pada Maret 2023.

Laras Nuryani juga mengungkapkan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan atas arahan Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiu. Ia juga mengaku pernah menyerahkan uang kepada terdakwa Abu Hanifa di Mes BPK di Manokwari. Ketika JPU dari KPK menanyakan mengenai dasar pemberian uang, Laras menyatakan bahwa hal tersebut adalah instruksi dari atasannya.

Sidang juga mengungkap adanya percakapan mengenai pembelian buku "Aldera" sebanyak 500 eksemplar seharga Rp55 juta oleh Pemkab Teluk Bintuni. Keterangan terkait rencana pemberian parsel senilai Rp100 juta kepada Kepala BPK Patrice Sihombing yang diungkapkan dalam percakapan tersebut menjadi fokus pendalaman oleh JPU dan majelis hakim. Parsel ini rencananya akan diberikan menjelang Natal 2023, namun ditunda karena adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sorong.

Selain itu, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Selatan Frans Bernie Kawetare mengaku memberikan uang tunai kepada auditor BPK di Hotel Mamberamo, Kota Sorong, pada akhir tahun 2023 setelah exit meeting. Total fasilitas yang diberikan kepada para pemeriksa BPK di Sorong Selatan mencapai Rp160 juta, termasuk sewa mobil Toyota Fortuner dan makan siang senilai Rp15 juta.

Sidang ini rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi lainnya.



Posting Komentar

0 Komentar