Wamena, Olemah.com – Pemilik Hak Ulayat Tanah Pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan pemerintah provinsi yang dinilai dilakukan secara diam-diam. Pada hari Selasa, 4 Juni 2024, pemerintah provinsi Papua Pegunungan bersama kelompok pro dari Welesi melakukan penyerahan dokumen sertifikat tanah adat Welesi tanpa sepengetahuan pihak yang kontra.
"Kami terkejut melihat baliho pelepasan tanah tersebut, yang membuat kami segera bergerak dan melakukan aksi pemalangan di pintu masuk lokasi pembangunan kantor gubernur," ujar perwakilan pihak kontra.
Polemik antara pihak pro dan kontra terkait tanah adat ini telah berlangsung sejak tahun 2022 dan masih terus berlanjut hingga sekarang. "Kami meminta pemerintah provinsi Papua Pegunungan dan pemerintah pusat untuk bijak dalam mengambil keputusan dan tidak mengkhianati masyarakat," tegas mereka.
Sebagai bentuk protes, pihak kontra memasang baliho berisi larangan agar tidak ada aktivitas di lokasi hingga masalah terselesaikan. "Kami dari pihak kontra tidak akan menyerah. Kami akan terus melakukan aksi protes dengan berbagai cara yang sah," tambahnya.
Mereka menekankan bahwa sebelum masalah ini selesai, tidak boleh ada aktivitas maupun peletakan batu pertama di lokasi tersebut, karena hal itu berpotensi menimbulkan konflik horizontal. "Sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami meminta pihak terkait untuk segera mengambil langkah yang bijak dan tidak melakukan tindakan sembunyi-sembunyi seperti pencuri," lanjut mereka.
Pihak kontra berkomitmen untuk terus melindungi dan memperjuangkan hak atas tanah mereka. "Kami akan tetap melindungi tanah kami dan memperjuangkannya hingga masalah ini terselesaikan dengan adil," tutup pernyataan mereka.(Kaki Abu)
0 Komentar