Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Oknum Polisi di Ambon Terancam Dipecat atas Kasus Pemerkosaan Anak

Ambon, Olemah.com – Bripka SR, seorang oknum anggota Polri, terancam dipecat dari kesatuannya setelah dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 8 tahun di Kota Ambon. Bripka SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polresta Ambon.

Plt Kabid Humas, AKBP Aries Aminnullah, memastikan bahwa selain menghadapi proses pidana, Bripka SR juga akan diproses sesuai dengan kode etik profesi Polri. “Proses pemberkasannya sudah selesai dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang,” ujar Aries.

Tersangka dikenakan Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 14 ayat (1) huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Perbuatan tercela yang dilakukan Bripka SR ini mendapat perhatian serius dari Polda Maluku. “Perkara ini menjadi atensi Bapak Kapolda. Pak Kapolda telah menginstruksikan agar kasus ini ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku baik pidana maupun kode etik Polri,” tambah Aries.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat perubahan pada diri putrinya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban pada Minggu, 5 Mei 2024.

Selain penegakan hukum terhadap pelaku, Kapolda Maluku juga memerintahkan Kapolresta Ambon untuk memberikan perhatian khusus kepada korban dan keluarganya. Mereka akan mendapatkan pendampingan psikologis dan pengamanan oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Ambon.

Posting Komentar

0 Komentar