Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024). Menurutnya, petugas Bea Cukai di PLBN Skouw mengamankan wanita berkebangsaan Papua Nugini tersebut setelah menemukan barang mencurigakan dalam pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray.
"Saat barang bawaannya diperiksa melalui X-Ray terdapat benda yang mencurigakan dan setelah diperiksa ternyata dua butir amunisi yang tersimpan dalam tas noken," terang Benny.
Selain amunisi ilegal, petugas juga menemukan lima tanda pengenal dengan identitas berbeda namun foto yang sama di dalam tas milik JR. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Pos Kout Satgas Yonif 122/TS, dan pelaku beserta barang bukti diantar ke Polsek Muara Tami untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Muara Tami AKP TB Silitonga menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Polresta Jayapura Kota, dan saat ini JR ditahan di sana untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita termasuk dua butir amunisi kaliber 5,56 mm, tiga buah hp jadul, satu tas noken ukuran besar, serta kartu identitas dengan lima nama yang berbeda namun fotonya sama.
"Yang bersangkutan dan barang bukti kini sudah diserahkan dan ditahan di Polresta Jayapura Kota guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Silitonga.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat di perbatasan untuk mencegah penyelundupan barang-barang ilegal, termasuk amunisi, yang dapat membahayakan keamanan wilayah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi aktivitas ilegal semacam ini di masa mendatang.(Humas Polda Papua)
0 Komentar