Direktur Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian, dalam keterangan pers yang diterima oleh Olemah.com, menjelaskan bahwa penangkapan RS didasarkan pada laporan dari masyarakat. "Setelah mendapatkan laporan, anggota melakukan pendalaman dan akhirnya SB kami tangkap dengan satu paket barang bukti ganja," ujar Kombes Alfian.
Lebih lanjut, Kombes Alfian menyebutkan bahwa dari hasil interogasi, RS mengaku masih menyimpan ganja di beberapa lokasi, termasuk rumah keluarganya. "Ganja itu disimpan di rumah sang nenek dan kamar kosannya. Dari hasil penggeledahan didapati 28 paket ganja siap edar," tambahnya.
Menurut Kombes Alfian, penyidik Direktorat Narkoba Polda Papua masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RS. "Kami masih periksa. Dugaan kuat RS merupakan bandar dari jaringan di Kota Jayapura termasuk di PNG," tandasnya.
Penangkapan RS ini merupakan bukti nyata dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Papua. Diharapkan dengan langkah tegas ini, wilayah Jayapura dan sekitarnya dapat semakin terbebas dari ancaman bahaya narkotika.
0 Komentar