Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Mantan Dirjen Minerba Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Kementerian ESDM Ikuti Proses Hukum

Jakarta, Olemah.com– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons penetapan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Bambang Gatot Ariyono (BGA), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus ini.

"Kita ikutin proses hukum yang sedang berjalan," ujar Agus kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (29/5).

Kejaksaan Agung Tetapkan BGA Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan BGA sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah. BGA diduga berperan dalam mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 secara sengaja. Perubahan tersebut dilakukan dengan mengganti luas lahan tambang yang awalnya ditetapkan sebesar 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, meningkat hampir 100 persen.

"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/5).

Kerugian Negara Mencapai Rp300 Triliun

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka, termasuk Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis yang bertindak sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin. Kejagung mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara akibat korupsi tata niaga timah mencapai Rp300 triliun, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kementerian ESDM berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia. (Malik)


Posting Komentar

0 Komentar