Jayapura, Olemah.com - Anggota DPR Papua, John Gobay, mengusulkan sejumlah perubahan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, dengan tujuan memperkuat aspek hukum dan politik dari UU tersebut. Menurut Gobay, UU Otsus harus dipandang sebagai instrumen hukum dan resolusi konflik, yang mengelola pemerintahan daerah berstatus khusus seperti Papua, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat 1.
"Dari sisi hukum, UU Otsus adalah produk hukum untuk mengelola pemerintahan daerah khusus seperti Papua. Sedangkan dari sisi politik, UU Otsus adalah hasil dari resolusi konflik antara Papua dan Jakarta pada tahun 1998-2000," ujar Gobay.
Gobay mengusulkan agar UU Otsus dijadikan UU Resolusi Konflik di Papua, dan dari aspek hukum, UU ini harus menganut asas Lex Specialis. Artinya, semua peraturan perundang-undangan yang ada dinyatakan tidak berlaku di Provinsi Papua, dan selanjutnya akan diatur dalam peraturan daerah khusus dan peraturan daerah provinsi dengan pengawasan Pemerintah Pusat.
Beberapa usulan perubahan pasal demi pasal yang disampaikan Gobay mencakup berbagai aspek seperti lambang daerah, kewenangan provinsi, badan legislatif daerah, badan eksekutif, perekonomian, pendidikan dan kebudayaan, kependudukan, ketenagakerjaan, dan dana otsus. Salah satu usulan utama Gobay adalah alokasi 50% dana otsus untuk dibagikan langsung kepada Orang Papua dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), dengan kriteria yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS).
Selain itu, Gobay juga mengusulkan pembentukan Kementerian khusus urusan Papua, yang akan mengkoordinasikan semua pelaksanaan dari isi UU Otsus. Kementerian ini akan memiliki beberapa direktur yang fokus menangani bidang-bidang yang menjadi akar masalah di Papua dan kebutuhan pembangunan, seperti Fispra, Ekonomi, HAM, dan Pendidikan.
Usulan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih komprehensif dan efektif dalam menangani isu-isu di Papua, serta memperkuat otonomi dan kesejahteraan masyarakat Papua. (Malik)
0 Komentar