Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

67 Karyawan PT Freeport Indonesia Di-PHK karena Menolak Divaksin

Timika, Olemah.com - Sebanyak 67 karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan kontraktor dari Tujuh Suku Orang Asli Papua (OAP) dipecat karena menolak vaksinasi Covid-19. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan pada tahun 2024 oleh manajemen PTFI, meskipun telah ada anjuran dari Dinas Tenaga Kerja yang meminta agar mereka dikembalikan bekerja. Namun, hingga saat ini manajemen PTFI tetap bersikeras memecat tanpa memberikan kompensasi dan memulangkan mereka.

Menurut Marselus Bukega, perwakilan Tujuh Suku yang memiliki hak atas Gunung Tambang Emas dan Tembaga, keputusan ini sangat memberatkan mereka. Mereka meminta agar manajemen PTFI mengembalikan mereka ke pekerjaan mereka sesuai dengan surat anjuran Dinas Tenaga Kerja.

Kronologi Kejadian

Aksi penolakan vaksinasi yang dilakukan oleh karyawan ini bermula pada 27 Juni 2021. Berikut adalah kronologi kejadian tersebut:

Penolakan Vaksinasi: Karyawan menolak vaksinasi Covid-19 karena mendengar berita bahwa di beberapa negara, orang yang divaksin tanpa adanya gejala sakit justru mengalami kematian atau sakit berat setelah beberapa jam atau hari.

Kurangnya Sosialisasi: Sosialisasi mengenai vaksinasi Covid-19 di Tembagapura dinilai kurang memadai oleh para karyawan.

Aksi Penolakan Damai: Aksi penolakan berlangsung dari jam 06.00 hingga 11.00 tanpa merusak aset PTFI dan aktivitas produktif tetap berjalan lancar.

Penangkapan Selektif: Meskipun aksi diikuti oleh karyawan dari berbagai suku, hanya karyawan dari Tujuh Suku yang ditangkap dan dipulangkan ke barak.

Penahanan dan Pemeriksaan: Pada malam harinya, 33 karyawan PTFI dan 20 kontraktor dibawa oleh polisi ke Tembagapura, kemudian dipindahkan ke Polres Mimika dan diperiksa hingga pagi hari.

Investigasi dan Mediasi: Manajemen PTFI memanggil mereka untuk investigasi pada 7 Juli 2021. Kemudian, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika melakukan mediasi pada 11 Agustus 2021, dan menyatakan masalah ini sudah diselesaikan.

Putusan Pengadilan: Manajemen PTFI membawa masalah ini ke Pengadilan Jayapura, namun pengadilan memutuskan pengaduan mereka ditolak dan meminta agar karyawan kembali bekerja di PT Freeport Indonesia, Tembagapura.

Permintaan Karyawan

Karyawan dari Tujuh Suku yang terlibat dalam aksi penolakan vaksinasi ini menegaskan bahwa mereka hanya meminta hak mereka untuk kembali bekerja seperti yang telah dianjurkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan diputuskan oleh pengadilan. Mereka merasa keputusan PHK tanpa kompensasi ini sangat tidak adil dan memberatkan.

Marselus Bukega, yang memiliki ID PTFI 80009364, menyatakan, "Dengan hormat, kami meminta kepada Ibu PJ Gubernur Provinsi Papua Tengah, MRP, DPR, DPRD, dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Tengah serta Daerah untuk menyelesaikan masalah ini. Kami sebagai Tujuh Suku Wilayah Adat yang bisa dihitung dengan jari, tidak akan menerima PHK karena ini tempat kami, kebun kami. Kami meminta Ibu PJ mengeluarkan surat kembali bekerja kepada pimpinan manajemen PTFI. Selama vaksinasi tidak ada surat PHK selama Covid-19 dan ini diatur dalam UU Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009 Bab 13 Hak dan Kewajiban Pasal 5 dan 3. Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan yang diberikan bagi dirinya. Maka dengan itu kami meminta kembalikan kami kerja." (Malik)







Posting Komentar

0 Komentar